Hukum Mempelajari Ilmu Faraid Adalah

Guna-guna faraidh menghindarkan perpecahan di tengah keluarga karena pertikaian warisan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ilmu faraidh sangat terdahulu lakukan diketahui. Plong hobatan faraidh terletak kebiasaan-aturan tentang barangkali saja nan berhak mendapatkan warisan setakat berapa osean putaran harta waris untuk sendirisendiri ahli waris.

Dengan memafhumi ilmu faraidh, sendiri Muslim akan bisa dengan mudah membagikan harta warisnya sesuai syariat Islam. Sehingga terhindar berpokok penjatahan harta waris yang tak netral nan dapat takhlik perpisahan di tengah keluarga.

Sebab itu di pesantren-pesantren, para santri ditekankan cak bagi dapat menguasai aji-aji faraidh. Sehingga ketika berada di tengah masyarakat, mereka dapat memberikan bimbingan kepada mahajana nan hendak membagikan peninggalan.

Rasulullah ﷺ mengomong:

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَحُثُّ عَلَى تَعَلِّمُ الْفَرَائِضِ وَيَقُوْلُ:  تَعَلَّمُواالْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَافَاِنَّهَانِصْفُ الْعِمْ ِوَهُوَأَوَّلُ شَىْءٍ يُنْسَى وَيُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِى.

Rasulullah ﷺ menganjurkan mempelajari mantra faraidh dan nabi bersabda: “Belajarlah ia hobatan faraidh dan ajarkanlah olehmu mengenai ilmu faraidh. Karena sesungguhnya ilmu faraidh itu bagaikan separuh dari hobatan. Hobatan faraidh yaitu ilmu yang purwa-tama dilupakan dan ilmu yang purwa-tama diangkat pecah umatku.
(Kasyful Ghummah, hlm. 31, jilid 2).

Dalam hadits lainnya disebutkan:

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :تَعَلَّمُواالْقُرْاَنَ وَعَلِّمُوْهُ النَّاسَ وَتَعَلَّمُواالْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَافَاِنِّى امْرُؤٌ مَقْبُوْضٌ وَالْعِلْمِ مَرْ فُوْعٌ وَيُوْشِكُ أَنْ يَخْتَلِفَ اثْنَانِ فِى الْفَرِيْضَةِ وَالْمَسْأَلَةِ فَلَايَجِدَانِ أَحَدًابِخَبَرِهِمَا.

Rasulullah ﷺ bersabda: Belajarlah Quran dan ajarkan olehmu kepada turunan. Belajarlah hobatan faraidh dan ajarkanlah tentang faraidh itu. Karena sepantasnya aku akan sunyi sedang ilmu juga akan diangkat. Khawatir berselisih dua saudara mengenai warisan dan bagi waris habis keduanya tidak mendapatkan orang nan dapat menjelaskannya.
(Kasyful Ghummah, hlm. 31, jilid 2)

Source: https://www.republika.co.id/berita/r33p20366/pentingnya-belajar-ilmu-faraidh-atau-aturan-waris




banner

×