Dasar Hukum Mempelajari Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi

Objek PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

oleh: Patawari, S.HI.,M.H.


Pengantar


DASAR Hukum PENDIDIKAN Nasional


Sebagaimana UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun UU plonco yaitu intern UU No. 20 Musim 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan hierarki dilakukan atas sumber akar
Salinan Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Ain Khotbah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Bontot diperbaharui dengan Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Lektur Peluasan Budi di Perguruan Tinggi.

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan nan perlu iberikan di semua jenjang pendidikan termasuk di pangkat perguruan tinggi sebagaimana tertuang baik di dalam UU UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun UU baru yaitu dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan jenjang dilakukan atas dasar Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/2000 adapun Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Peluasan Kepribadian di Perguruan Hierarki. Terakhir diperbaharui dengan SK Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 adapun Rambu-rambu Pelaksanaan Indra penglihatan Khotbah Pengembangan Khuluk di Universitas.


MAKSUD DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Tujuan umum berasal pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya bagaimana menjadikan pemukim negara yang baik yang fertil membantu bangsa dan negara. Selain itu, netra syarah Pendidikan Kebangsaan ini dirancang sejalan dengan pemikiran akademis bahwa yang namanya Pendidikan Kebangsaan harus mengandung angka-nilai dasar seumpama prakondisi kehidupan bersama yang dicitacitakan (great ought). Selain itu,Pendidikan Kewarganegaraan juga harus menganut pendekatan berbasis skor (value based approach).

kedua, pendidikan kewargenaegaraan di perguruan tingkatan mengemban misi sebagai pendidikan kepribadian, kesadaran tentang aliansi warganegara dengan degara (Ciics education), pendidikan politik (political education) atau demokrasi dan pendidikan bela negara.

Pemahaman Tentang Warganegara, Bangsa, Negara, Hoki dan Tanggung warga Negara.


Terminologi
a. yang menjadi warga negara ialah insan-orang bangsa indonesia jati dan hamba allah –orang bangsa tidak yang disahkan dengan undang-undang laksana warganegara. Berdasarkan (pasal 26 (1) UUD NRI 1945 dan Pasal 2 UU No. 12 Waktu 2006 akan halnya nasional Republik Indonesia)
b. Sedangkan warga yakni warga negara Indonesia dan orang asing yang menetap tinggal di indonesai. Menurut Pasal 26 (1) UUD NRI 1945 dan
c. Umum yaitu suatu kelompok khalayak nan hidup dan berserikat untuk hingga ke terlaksananya kerinduan-keinginan mereka bersama, Harold J laski, dalam ikatan dosen kewarganegaraan sulawesi 2002:7.
d. Nasion adalah pertama, orang nan bersamaan dasar, , keturunan, bahasa, rasam, kturunan, album dan berpemerintahan sendiri. Kedua kumpulan individu yang kasmaran karena kesatuan bahasa dan distrik tertentu. Ketiga, bangsa indonesia adalah sekelompok manuisia yang mempunyai kebaikan sebagaimana menyatakan dirinya laksana suatu nasion serta berproses di n domestik satu kawasan diindonesia (nusantara)
e. Negara adalah organisasi diantara kerubungan atau bilang kelompok makhluk yang bersama-sama mendiami suatu area tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan nan ikutikutan manajemen tertib dan keselamatn sekelompok/ beberapa kelompok.
f. Segel indonesia diciptakan oleh James Richardson Logan the ethonolog of India Archipelago, 1850) sedangkan Indonesian Adolft Bastian, !884 yang memperkenalkan nama INDONESIA. ikatan dosen kebangsaan sulawesi 2002:6)


Pertautan NEGARA DGN WARGANEGARA

Bentuk hubungan warganegara dan negara :
o hubungan yang bersifat emosional wujud hubungan wargangera dengan negara di diperlukan pembekalan maujud skor-nilai yang memungkinkan tumbuh lega mahasiswa/peserta didik nan antara enggak; bangga terhadapnegara bangsanya, camar negara bangsanya, rela berkorban cak bagi negara bangsanya.
o sangkutan nan bersifat formal perkariban di perlukan seperangkat pemberitahuan, antara bukan; guna-guna ketata negaraan, sejarah balasan bangsa, administrasi negara dan politik.
ozon hubungan nan bersifta fungsional
udara murni wujudnya makin banyak menggambarkan peranan dan fungsi warganegara dalam masyarakat. Berbangsa dan bernegara serta bagaimana partisipasi warganegara dalam jiwa bernegara. perantaraan dosen kewarganegaraan sulawesi 2002:10)


Kesadaran TENTANG DOMOKRASI

demokrasi

istilah demokrasi bersal dari bahasa Yunani ”demos” artinya rakyat sedang ”kratein” penting pemerintahan. Maka demokraasi ialah suatu rezim yang dipegang oleh rakyat (from, by and for the people” dalam kenyataannya demokrasi ”habis disktiminatif” karena demos dimaksudkan doang rakyat tertentu saja. Bukan semua turunan berkujut internal perwakilan doang mereka yang karena sebab tertentu.


Hakekat Demokrasi mengandung pengertian
a. pemerintahan berasal rakyat (Govemant of the people)
b. pemerintahan maka itu rakyat (govermant by people)
c. pemerintahan cak bagi rakyat (govermant for people)


elemen-partikel penegak demokrasi
1. negara syariat artinya bahwa negara memasrahkan perawatan hukum untuk warganegara melalui pelembagaan meja hijau yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan kepunyaan asasi manusia.
2. masyarakat madani atau civil society yaitu keterlibatan warga negara dalam sosiasi-koalisi sosial.

Sebagaimana ciri mulai sejak sreg masyarakat mad

Source: https://ndai-education.blogspot.com/2011/11/dasar-hukum-pendidikan-kewarganegaraan.html




banner

×